Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJI dan LBH Pers Terima 110 Aduan Pekerja Media sejak Maret 2020

AJI dan LBH Pers mencatat aduan tersebut terkait penundaan pembayaran upah, pemotongan upah, dirumahkan dengan pemotongan upah, PHK dengan pesangon, dan PHK tanpa pesangon.
Ilustrasi - Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di depan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Ilustrasi - Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di depan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menerima setidaknya 110 pengaduan terkait ketenagakerjaan di perusahaan media.

Aduan tersebut menyangkut penundaan pembayaran upah, pemotongan upah, dirumahkan dengan pemotongan upah, PHK dengan pesangon, dan PHK tanpa pesangon. Persoalan tersebut terjadi di perusahaan media seluruh platform termasuk media cetak, daring, televisi dan radio.

Pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah menjelaskan dari 110 pengaduan itu tidak serta-merta mencerminkan jumlah korban yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.

Berdasarkan data dari formulir pengaduan yang disebar secara daring sejak Maret lalu, terdapat satu pengaduan yang mewakili beberapa orang yang mengalami kasus di perusahaan yang sama.

"Jadi ketika dikalkulasi itu jumlahnya bisa ratusan," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (29/7/2020).

Dia menyebut, kebanyakan perusahaan media berdalih melakukan efisiensi untuk bisa bertahan di masa pandemi. Namun, fakta yang ditemukan bahwa perusahaan media tidak menggunakan mekanisme UU No. 13/2003 tentang Ketengakerjaan terkait pasal 164 serta putusan MK No. 19/PUU-IX/2011. Putusan MK itu menyatakan bahwa alasan efisiensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen.

“Melakukan efisiensi namun tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Organisasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Suwarjono mengamini persoalan ketenagakerjaan itu terjadi pada platform media siber.

Jono yang juga pemimpin redaksi Suara.com mengungkapkan hasil survei internal AMSI kepada 320 anggota pada 25 April-5 Mei 2020. AMSI menemukan ada empat media melakukan PHK. Selain itu, 20 persen anggota melakukan pemotongan gaji dan tunjangan hari raya, 15 Persen menunda gaji, dan 80 persen anggota membatalkan perekrutan karyawan baru.

“Kalau pandemi masih terus berlangsung dan pendapatan juga enggak naik. Bisa aja mereka memikirkan apakah bergabung dengan media lain atau tutup, ini belum tahu,” jelasnya.

Kata dia, lesunya perekonomian tidak serta merta membuat perusahaan media melakukan PHK pekerja media. Adanya work from home (WFH) justru dapat menekan biaya operasional media.

Lebih lanjut, media online harus membangun kolaborasi dengan media daerah dengan menggunakan metode iklan progamatik, yakni transaksi iklan yang berjalan secara otomatis berdasarkan rekam jejak serta dioptimasi dengan teknologi. Ini upaya untuk memperkuat ekosistem media.

“Isu PHK masih terlalu dini kalau dilakukan sekarang ini, karena masih banyak tahapan yang bisa dilakukan oleh berbagai media,” kata Jono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper