Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJI dan LBH Pers Desak Perusahaan Media Bayar Hak Pekerja dan THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatatkan ada 89 pengaduan dari pekerja media, 52 di antaranya terkait pelanggaran dalam pembayaran THR keagamaan.
AJI mendesak perusahaan media membayar THR keagamaan kepada para pekerja sesuai dengan jumlah dan waktu pembayaran sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
AJI mendesak perusahaan media membayar THR keagamaan kepada para pekerja sesuai dengan jumlah dan waktu pembayaran sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) telah menjadi menjadi alasan beberapa perusahaan media untuk mengurangi biaya operasional, pembayaran upah, tunjangan, tidak membayar THR keagamaan hingga PHK.

Asnil Bambani, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengungkapkan bahwa Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers, setidaknya hingga 17 Mei 2020, telah menerima 89 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan pada masa pandemi ini. Jenis pengaduan sangat bervariasi.

Bila dilihat dari jenis aduan, 52 dari 89 pengaduan terkait pelanggaran dalam pembayaran THR keagamaan. Pelanggaran itu antara lain pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan sudah menegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja, khususnya bagi yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemberian THR merupakan sebuah bentuk kewajiban perusahaan kepada para pekerja sebagaimana telah ditentukan dalam UU.

Namun, praktik yang terjadi malah tidak sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 dan Permenaker 6/2016. Banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak.

“Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta selama membuka posko pengaduan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan pada masa pandemi sejak tanggal 3 April lalu,” tulis Asnil dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2020).

AJI Jakarta dan LBH Pers melihat segala bentuk pemotongan atau penundaan pembayaran THR keagamaan dengan dalih situasi pandemi Covid-19 yang terjadi tidaklah tepat, dan harus dianggap sebagai keterlambatan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran THR.

Pasal 7 ayat (2) PP 78/2015 jelas menyebutkan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sehingga pengusaha yang tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, sebagaimana tercantum pada pasal 56, harus membayar denda 5 persen dari total THR.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja dapat dikenakan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Pengupahan. Jenis sanksi administrasi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha.

Data Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat dari total 89 pengaduan yang masuk, jenis pengaduan yang murni hanya terkait persoalan pembayaran THR ada 4 orang.

Sementara jenis persoalan ketenagakerjaan lain berkelindan dengan persoalan pembayaran THR yang muncul pada momentum tenggat pembayaran H-7, antara lain PHK 31 orang, mutasi 1 orang, dirumahkan dengan pemotongan gaji 36 orang, pemotongan dengan penundaan gaji 13 orang, tidak digaji sepenuhnya 3 orang, dan kontrak kerja tidak jelas 1 orang.

Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di 17 perusahaan media. Bila dilihat dari jenis perusahaan media yang dilaporkan, media televisi paling banyak mengalami persoalan ketenagakerjaan, yakni sejumlah 42 pengaduan.

Padahal menurut survei Nielsen Indonesia, pandemi menyebabkan kepemirsaan televisi semakin bertambah, dan menyebabkan belanja iklan kembali meningkat sejak awal mei, meski sempat melemah sebulan pada bulan April. Hal ini menjadi ironi, karena laporan terbanyak justru dari media televisi.

Sementara platform media terbanyak kedua yang memiliki persoalan ketenagakerjaan adalah media siber sejumlah 30 pengaduan. Selanjutnya, media cetak sejumlah 10 pengaduan dan media radio sejumlah 5 pengaduan. Sementara pengaduan yang lain berasal dari perusahaan non-media.

Atas situasi tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

  1. Mendesak perusahaan media membayar THR keagamaan kepada para pekerja sesuai dengan jumlah dan waktu pembayaran sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja selama masa pandemi sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan struktur kedinasan di bawahnya untuk memastikan pengusaha membayar THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak memiliki itikad baik maka pemerintah tidak boleh ragu untuk menerapkan sanksi sebagaimana diatur pada PP Pengupahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper