Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menelusuri dugaan pelanggaran hukum kasus papa minta saham, menyusul rampungnya sidang Mahkamah Kehormatan Dewan kemarin.
"Apakah masih ada pelanggaan hukum-hukum lain selain yang ditangani pihak kejaksaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Badrodin belum dapat membeberkan soal pidana apa yang akan dikenakan dalam kasus 'papa minta saham' tersebut. Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, terkait pidana akan diteliti bersama dengan pihak Kejaksaan Agung termasuk tak menutup kemungkinan dengan MKD.
"Kan pidana itu ada umum ada korupsi. Yang korupsi sudah ditangani kejaksaan. Tentu bisa kami tindak lanjuti apakah terkait pidana umum atau pidana lainnya yang belum ditangani," katanya.
Mengenai status Novanto yang bukan lagi Ketua DPR, menurut Badrodin, penyelidikan perkara bukan berangkat dari status seseorang. Siapapun, imbuhnya, pejabat ataupun bukan memiliki derajat yang sama di depan mata hukum.
Seperti diketahui Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri sebelum MKD menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik sehubungan lobi renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sekalipun tak mengundurkan diri, Setya terancam mundur setelah 10 anggota MKD meminta pimpinan menjatuhkan sanksi sedang. Dengan sanksi itu Novanto dapat langsung diberhentikan dari jabatan ketua DPR, tapi tetap anggota legislatif.
Adapun tujuh anggota MKD lainnya meminta pimpinan menjatuhkan sanksi berat untuk politikus Partai Golkar tersebut. Melalui sanksi berat pemberhentian Novanto dilakukan melalui penyelidikan panel yang terdiri atas tiga anggota MKD dan empat orang elemen masyarakat.