Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran terhadap dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (16/12/2015), meminta keterangan Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani terkait dugaan rekaman Freeport.
"Penyelidikan meminta keterangan seputar tugas dan wewenang ketua DPR," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Fadil Zumhana.
Dikatakan, sampai sekarang pihaknya telah meminta keterangan kepada 11 orang dan menerima 3 telepon seluler terkait rekaman tersebut termasuk beberapa dokumen.
Ia menambahkan dari barang bukti yang ada itu, akan terus didalami. "Tidak hanya pada rekaman saja tapi juga terhadap dokumen yang lain," katanya.
Disebutkan, tim penyelidik juga sudah dikirim ke Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk meminta keterangan dari para ahli terkait rekaman itu.
Di bagian lain, ia menyatakan pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil kembali pengusaha M Riza Chalid termasuk Ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat dalam rekaman tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan rekaman asli Freeport tidak bisa dipinjamkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan sudah disampaikan pula kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan.
"Memang Senin (14/12), Menkopolhukam bertanya ke saya, kalau kita pinjam, kan tanpa ada persetujuan. Dia bisa memahami itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat konferensi pers Rakernas Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah menitipkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam percakapan dengan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha minyak M Riza Chalid ke Kejagung.
Selanjutnya, kata dia, Presdir PT Freeport Indonesia tidak ingin meminjamkan rekaman tersebut kepada siapapun termasuk MKD.
"Kita sudah nyatakan alat perekam itu untuk sementara dititipkan pada kita. Jadi bukan kewenangan kita. Sementara pemilknya tidak setuju dan tidak memperkenankan dipinjam oleh siapapun," katanya.