Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menantu Ratu Atut: Golkar Sejak Awal Tolak Pembentukan Bank Banten

Adde Rosi Khaerunisa, wakil ketua DPRD Banten yang diperiksa KPK mengatakan fraksinya yaitu fraksi partai Golkar sejak awal telah menolak pembentukan bank daerah di Banten.
Anggota DPRD Banten periode 2014-2019 Adde Rosi Khaerunisa menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus suap anggota DPRD Banten di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015)./Antara-Rivan Awal Lingga
Anggota DPRD Banten periode 2014-2019 Adde Rosi Khaerunisa menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus suap anggota DPRD Banten di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA -- Adde Rosi Khaerunisa, wakil ketua DPRD Banten yang diperiksa KPK mengatakan fraksinya yaitu fraksi partai Golkar sejak awal telah menolak pembentukan bank daerah di Banten.

"Memang saya sampaikan, dari awal Fraksi Golkar memang sudah menolak Bank Banten," ujar Adde, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut Adde, lantaran telah menolak pembentukan bank tersebut, Fraksi Golkar tidak pernah mengikuti rapat pembahasan anggaran.

Adde menambahkan, pembentukan bank daerah Banten tidak memiliki kepentingan yang tinggi untuk masyarakat. Anggaran sebaiknya digunakan untuk hal lain yang lebih penting.

"Bahwa kami melihat tidak ada urgensi untuk pendirian Bank Banten pada tahun ini, tapi lebih banyak urgensinya untuk perbaikan infrastruktur di Provinsi Banten," tambah Adde.

Adde adalah menantu Ratu Atut Chosiyah. Suami Adde, Andika Hazrumy, adalah anak sulung Atut .

Adde diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Ricky diduga memberikan uang kepada SM Hartono, dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 di mana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian suap tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.

Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, ia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper