Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ranu Miharja, mengatakan pelaku korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa karena bisa menimbulkan pemiskinan dan mengancam kebangkrutan negara.
Pelaku korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa karena bisa menimbulkan pemiskinan dan mengancam kebangkrutan negara./Antara
Pelaku korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa karena bisa menimbulkan pemiskinan dan mengancam kebangkrutan negara./Antara

Bisnis.com, LEBAK -- Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ranu Miharja, mengatakan pelaku korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa karena bisa menimbulkan pemiskinan dan mengancam kebangkrutan negara.

"Kita terus berjuang untuk melawan korupsi dengan memberikan hukuman berat bagi para koruptor itu," kata Ranu, di Lebak, Banten, Selasa (8/12/2015).

Selama ini, pemberantasan korupsi secara konvensional mengalami hambatan dan perlu metode penegakan hukum secara luar biasa pula.

Menurutnya, metode pemberantasan itu melalui pembentukan badan khusus dengan kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun, katanya lagi.

Selain itu, pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional dan berkesinambungan.

Saat ini, menurutnya, kualitas tindak pidana korupsi semakin sistematis hingga merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Karena itu, katanya lagi, korupsi dapat membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional, sehingga berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami yakin dengan metode itu bisa mengeliminasi kasus kejahatan tindak pidana korupsi," katanya pula.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu memberantas korupsi untuk mendukung Program Lebak Sehat, Lebak Cerdas, dan Lebak Sejahtera.

"Kami berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan korupsi dalam setiap kebijakan, sehingga tepat sasaran dan tepat manfaat," kata dia.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baidjuri, mengatakan pelaku korupsi atau koruptor adalah perbuatan yang memperkaya diri dengan cara mudah untuk mengejar kekayaan materi.

Kehidupan koruptor yang bermewah-mewahan dan layak dijatuhi hukuman mati, kata dia lag.

Menurut dia, korupsi bisa menimbulkan kesengsaraan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara.

Karena itu, perbuatan korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan patut disamakan dengan kejahatan narkoba yang pantas mendapatkan hukuman mati, ujarnya.

"Kami sangat setuju jika pelaku-pelaku korupsi itu disamakan dengan kejahatan narkoba yang harus menjalani eksekusi mati," katanya pula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper