Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 62/M per tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu juga menyertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.
“Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (30/9/2024).
Mundurnya John Wempi Wetipo kian mengurangi jumlah kursi menteri di kabinet orang nomor satu di Indonesia itu. Pasalnya, jumlah kursi menteri PDI Perjuangan atau PDIP di kabinet Joko Widodo (Jokowi) tersisa menjadi 4 setelah Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan Wamendagri John Wempi Wetipo mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Pramono mundur setelah Tri Rismaharini yang juga maju di Pilkada 2024. Dia telah menjabat sebagai Seskab sejak sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau dari Agustus 2015 sampai September 2024. Pada waktu itu, dia menggantikan posisi Andi Widjajanto yang digeser oleh Jokowi karena sejumlah pertimbangan.
Adapun keempat menteri PDIP yang masih tersisa di kabinet Jokowi antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono.
Baca Juga