Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti 'Vonis' KPK atas Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Lanjut atau Antiklimaks?

Akankan KPK mengeluarkan 'vonis' untuk Ketum PSI Kaesang atas dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi atau hanya menumpang?
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menelaah laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Lembaga antirasuah akan segera menyampaikan hasil laporan Kaesang dalam waktu dekat. 

Dugaan gratifikasi berupa jet pribadi itu menjadi perbincangan publik sekitar satu bulan belakangan, hingga turut menyita perhatian KPK. Kontroversi itu bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto mereka berdua menaiki jet pribadi ke AS pada 18 Agustus 2024.

Penerbangan Kaesang dan Erina ke AS di tengah aksi penolakan revisi UU Pilkada menjadi sorotan. Apalagi, saat itu revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan Kaesang yang dijagokan untuk maju di Pilkada Jawa Tengah.

Setelah ramai dorongan publik kepada KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi Kaesang, Ketua Umum PSI itu sempat tak muncul ke publik. Akan tetapi, sebulan setelah penerbangannya ke AS itu, akhirnya Kaesang menyambangi KPK untuk menghadap Direktorat Gratifikasi, Selasa (17/9/2024). Dia pun mengisi laporan gratifikasi dan berkonsultasi ke lembaga antirasuah.

Konsultasi itu dilakukan lantaran pihak Kaesang kukuh menilai fasilitas jet pribadi itu bukan merupakan gratifikasi. Hal itu karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Namun, dala formulir KPK yang diisi Kaesang, dia mengaku merupakan anak dari penyelenggara negara.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, yang membawahi Direktorat Gratifikasi, lalu mengungkap bahwa pihaknya sudah selesai menelaah laporan gratifikasi Kaesang itu, Jumat (20/9/2024). Pimpinan KPK disebut akan menyampaikan secara resmi hasil pendalaman itu.

"Proses telaah laporan gratifikasi sudah selesai. Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (23/9/2024).

Pahala sebelumnya memang menyampaikan bahwa pihaknya bisa selesai menelaah laporan itu dalam kurun waktu tiga sampai empat hari. Selama penelaahan, Direktorat Gratifikasi KPK akan menentukan apabila obyek gratifikasi yang dilaporkan merupakan milik negara atau milik pelapor.

Alurnya, apabila obyek gratifikasi itu ditetapkan milik negara, maka pelapor wajib menyerahkannya ke KPK. Sebaliknya, apabila tidak terbukti milik negara, maka laporan itu dinyatakan selesai.

Pahala menjelaskan, dalam kasus Kaesang, fasilitas berupa jet pribadi itu harus dikonversi menjadi uang apabila ditetapkan sebagai gratifikasi. Pihaknya pun telah bertanya kepada pihak Kaesang ihwal biaya penerbangan ke AS.

Berdasarkan taksiran pribadi, mereka mengeklaim satu orang bisa merogoh kocek sekitar Rp90 juta. Ada empat orang yang menaiki jet pribadi Gulfstream G650ER itu ke AS yakni Kaesang, Erina, kakak Erina dan seorang staf.

"Kalau ending-nya bukan milik negara ya sudah sama aja kan. Enggak ada implikasi apa-apa," ujarnya kepada wartawan dalam kesempatan terpisah, Selasa (17/9/2024).

Pahala pun menyoroti klaim Kaesang bahwa dia sekadar menebeng temannya ke AS menggunakan Gulfstream G6530ER itu. Dia memastikan bakal meminta klarifikasi Kaesang soal itu apabila nantinya akan ada pemanggilan lanjutan.

Tidak hanya itu, Pahala sempat mengungkap sosok 'Y' sebagai teman Kaesang yang memberikan tebengan untuk pergi ke Negeri Paman Sam. Sosok teman Kaesang itu pun tidak diketahui apabila berada di pesawat yang membawa Kaesang dan istrinya ke luar negeri.

"Tapi kita enggak tahu nih, benar enggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA atau apa. Jadi dia bilang pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi," tuturnya.

Menanti 'Vonis' KPK atas Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Lanjut atau Antiklimaks?

Siapa Sosok Y yang Pinjamkan Jet Pribadi ke Kaesang?

Sejumlah pihak menduga sosok Y adalah Gang Ye, taipan asal Singapura yang merupakan pendiri Sea Limited. Sea merupakan induk dari perusahaan dagang elektronik Shopee dan gim populer Garena, Free Fire (FF).

Berdasarkan laman resmi Federal Aviation Administration (FAA), terungkap bahwa pemilik pesawat jet pribadi Gulfstream GLF6 G650ER adalah Garena Online Private Ltd. Menariknya, pesawat jet pribadi tersebut sering parkir dan berwara-wiri di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Solo.

Free Fire yang dimiliki Garena juga merupakan sponsor dari klub sepakbola Persis Solo, di mana Kaesang merupakan pemilik saham mayoritas.

Persinggungan antara Gang Ye dan Kaesang juga beririsan dengan Gibran, Wakil Presiden terpilih sekaligus kakak Kaesang. Saat masih menjadi Wali Kota Solo di 2021, Sea Group lewat Shopee membuka sebuah kantor baru di daerah tersebut.

Kerja sama Shopee dengan Solo tidak terhenti di situ. Shopee bermitra dengan Pemerintah Kota Surakarta, Kedutaan Besar Indonesia di Paris, dan Le BHV Marais Paris, untuk menghadirkan 'Java in Paris', sebuah program yang menghadirkan produk-produk dari ratusan UMKM Indonesia ke Le BHV Marais, salah satu department store terbesar di Prancis yang berada di bawah jaringan Galeries Lafayette pada 8 juni sampai dengan 17 Juli 2022.

Hal itulah yang menjadi landasan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) turut menyampaikan pengaduan masyarakat ke KPK, di tengah ramai dugaan gratifikasi Kaesang. Dokumen MoU antara Shopee dan Pemerintah Kota Solo diserahkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Selain MAKI, dosen UNJ Ubeidilah Badrun juga melaporkan Kaesang atas dugaan gratifikasi ke KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan pengaduan masyarakat terhadap Kaesang masih ditindaklanjuti kendati sudah ada inisiatif untuk mendatangai Direktorat Gratifikasi.

"Bukan berarti kalau sudah melapor itu sudah selesai, karena ini ada dua hal yang berbeda. Pelaporan Saudara Kaesang di Gratifikasi itu masuk di ranah pencegahan, sementara ada pelaporan yang masuk di Direktorat PLPM di bawah Kedeputian INDA [Informasi dan Data]," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (18/9/2024).

Tessa menyebut ada kemungkinan masing-masing direktorat menghimpun informasi dan data yang baru. Oleh karena itu, kedua direktorat akan saling tukar-menukar informasi dan data yang dimiliki mengenai perkara dugaan gratifikasi Kaesang.

Meski demikian, ada potensi penanganan dugaan gratifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat PLPM bernasib sama. Hal itu tergantung kepada obyek dugaan gratifikasi yang didalami.

"Jadi bisa saja hasil yang ada di PLPM berbeda dengan apa yang dilaporkan di Direktorat Gratifikasi. Namun kalau sama pelaporannya dan tidak ada tambahan informasi atau data, tentunya pada saat dilaporkan ditetapkan atau diumumkan di Direktorat Gratifikasi maka hasilnya akan sama di Direktorat PLPM juga," jelasnya.

Untuk diketahui, setelah kedatangan Kaesang ke KPK, Selasa (17/9/2024), kedua direktorat bersama dengan pimpinan KPK membahas tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kaesang mengaku hanya menumpang teman saat bepergian ke AS menggunakan jet pribadi. Hal itu disampaikan olehnya usai menyambangi kantor Direktorat Gratifikasi di Gedung KPK Lama, Jakarta, Selasa (17/8/2024).

"Yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," jelasnya.

Kaesang juga menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan sebagai pejabat atau penyelenggara negara.

"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," terang Kaesang.

Menanti 'Vonis' KPK atas Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Lanjut atau Antiklimaks?

KPK Jangan Sesat Logika 

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengingatkan agar lembaga antikorupsi itu tidak mencoba untuk menyesatkan logika bahwa gratifikasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara. Berdasarkan pengalamannya, salah satu pendekatan yang paling umum adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara diberikan melalui keluarganya.

Praswad menyebut KPK belum lama ini pernah mengusut dugaan gratifikasi secara pidana seorang penyelenggara negara, melalui anaknya. Kasus yang dimaksud tidak lain dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kini, Rafael resmi menjadi terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan vonis penjara 14 tahun. Rafael terjerembab di KPK usai gaya hidup anaknya yang mewah, Mario Dandy, disoroti publik.

"Menjadi suatu keanehan ketika adanya perbedaan perlakuan terhadap keluarga Presiden. Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan kinerja KPK, bukan dengan retorika di media massa," kata Praswad melalui keterangan tertulis.

Adapun, Presiden Jokowi menyebut tidak akan mengistimewakan putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Dia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Saya kan sudah menyampaikan semua warga negara sama di mata hukum ya. Itu saja," ujarnya kepada wartawan usai meresmikan Pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-10 Tahun 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (18/9/2024).

Lantas, akankan KPK bakal 'vonis' Kaesang atas dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi? 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper