Bisnis.com, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi berencana memanggil seluruh stakeholder menyusul adanya temuan perusahaan tidak membayar pajak air tanah.
Komarudin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan untuk saat ini dirinya tengah menyiapkan beberapa temuan di lapangan untuk diajukan kepada anggota dan Ketua Komisi C guna dibahas.
Selanjutnya, pihaknya berencana mengundang seluruh stakeholder yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Kadin Kota Bekasi, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Kami akan memanggil stakeholder terkait untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini pada awal tahun depan," katanya, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, dari survei yang dilakukan, banyak perusahaan yang tidak membayar pajak air tanah. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang tidak meregistrasi ulang Surat Izin Pengambilan Air Tanah (Sipa) ke BPLH.
Namun, katanya, banyak perusahaan yang mengaku tidak mengetahui perihal kewajiban membayar pajak air tanah. "Kan harusnya sudah tahu saat mereka mengurus pengelolaan air limbah," tegasnya.