Bisnis.com, PADANG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat mencatatkan setidaknya 126 pelanggaran terjadi di daerah itu jelang pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Yoni Syah Putri menyebutkan banyak pelanggaran yang dilakukan tim sukses pasangan calon yang mengikuti pilkada serentak di 13 kabupaten/kota serta pilkada provinsi di daerah itu.Dari 126 pelanggaran, 113 pelanggaran adalah temuan, dan 13 pelanggaran lainnya laporan, katanya, Jumat (27/11/2015).
Dia mengungkapkan pelanggaran yang dicatat Bawaslu umumnya berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran saat kampanye yang dilakukan tim sukses pasangan calon.Tidak ada pelanggaran pidana. Umumnya administrasi, dan pelanggaran saat kampanye, ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran saat kampanye berupa pemasangan alat peraga di daerah terlarang serta tidak mendapatkan izin kampanye.Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti menuturkan sebagian besar pelanggaran dalam pilkada tersebut atau mencapai 70% merupakan temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).Kami hanya temukan 33 pelanggaran, dari Panwaslu banyak, sampai 90 pelanggaran, sebutnya.
Dia mengatakan temuan tersebut telah diproses Bawaslu Sumbar dan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).