Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEDOFIL DIKEBIRI: Telantarkan Anak, Hak Asuh Dicabut

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan paedofil perlu mendapat hukuman yang menjerakan, menyusul disetujuinya sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seks anak kecil tersebut.
Ilustrasi pelecehan seks pada anak, pedofilia /antara
Ilustrasi pelecehan seks pada anak, pedofilia /antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan, pelaku pedofilia perlu mendapat hukuman yang membuat jera menyusul disetujuinya sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Diharapkan ada sanksi tambahan, dari rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk pelaku pedofilia," katanya selepas upacara kenaikan pangkat perwira Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Badrodin mengatakan, sanksi tambahan tersebut diberikan karena kejahatan tersebut terus berulang. Untuk merealisasikan sanksi itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Selain pedofil, ada pertimbangan pula untuk memberikan sanksi jera bagi pelaku penelantaran anak. Badrodin mengatakan, kemungkinan penelantar anak akan dicabut hak asuhnya setelah ada putusan pengadilan.

"Sedang dipertimbangkan, hak asuh bisa dicabut tapi harus melalui keputusan pengadilan," katanya.

Seperti diwartakan pemerintah kini tengah menyusun draf perppu untuk hukuman kebiri bagi pedofil. Pemberian sanksi tersebut karena tak surutnya kejahatan terhadap anak yang dilakukan pedofil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper