Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERKARA Pelayaran Niaga Nusantara Lolos dari PKPU

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilayangkannya PT Pann Pembiayaan Maritim atas PT Pelayaran Niaga Nusantara ditolak oleh majelis hakim.

Bisnis.com, JAKARTA—Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilayangkannya PT Pann Pembiayaan Maritim atas PT Pelayaran Niaga Nusantara ditolak oleh majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penolakan tersebut lantaran utang antara kedua perusahaan dinilai tak sederhana. "Para pemohon tidak dapat membuktikan jumlah utang termohon secara sederhana," ujar majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo Atmoko dalam amar putusannya yang dibacakan pekan lalu.

Soesilo memaparkan, masih adanya perdebatan soal total nilai utang antara keduanya membuat utang-piutang tersebut menjadi tidak sederhana. Hal itu terbukti dengan masih adanya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan kedua perusahaan.

Tidak hanya itu, perdebatan mengenai utang tersebut juga dibuktikan dengan masih tercatatnya sengketa kedua pihak di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pelayaran Niaga Nusantara (PNN) Boyke Priyo Utomo menyatakan pihaknya memang belum mengakui nilai utang yang diajukan Pann Pembiayaan Maritim (PPM). Adapun PPM mengklaim PNN memiliki utang Rp8,02 miliar dan US$ 77.281,87 yang telah jatuh tempo per Agustus 2015.

Menanggapi putusan tersebut, Boyke menilai putusan hakim sudah tepat karena memang belum ada perhitungan yang jelas terkait total utang. Menurutnya, sebaiknya kedua pihak menyelesaikan sengketa BANI terlebih dahulu.

"Kalaupun BANI memutuskan kami (PNN) memiliki utang kepada PPM, secara kooperatif kami akan membayarnya," ujar Boyke, Minggu (4/10/2015).

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Ratnadewi masih belum bisa dimintai keterangan dan memang enggan memberikan keterangan kepada wartawan sejak awal permohonan ini masih dalam persidangan.

Perkara ini berawal dari adanya perjanjian sewa guna usaha (SGU) antara kedua pihak pada 14 Oktober 2011 dengan opsi beli terhadap kapal KM Niaga 62. Dalam SGU itu PPM menyebutkan, harga kapal tersebut mencapai Rp8,5 miliar dengan pembiayaan biaya docking Rp4 miliar.

Jangka waktu SGU tercatat selama 82 bulan yakni mulai 14 November 2011—14 Agustus 2018. Akan tetapi, sejak November 2013, pihak PPN tidak melaksanakan melaksanakan kewajibannya pembayaran cicilan.

Permohonan PKPU ini merupakan perlawanan balik dari PPM kepada PNN. Sebelumnya, PNN mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PMH tersebut terkait dengan klausa cross collateral dalam perjanjian-perjanjian yang mengikat keduanya.

Cross collateral adalah suatu jaminan yang diserahkan oleh debitur yang telah diikat sesuai dengan sifat jaminannya akan mengkait ke beberapa kredit lainnya. PNN merasa dirugikan dengan dengan adanya cross collateral itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper