Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin: Penyidikan Berlanjut. Ini Alasan Bareskrim

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri berlanjut, kendati kedua tersangka berharap penyidik menghentikan kasus tersebut.
Hakim Sarpin Rizaldi/Antara
Hakim Sarpin Rizaldi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri berlanjut, kendati kedua tersangka berharap penyidik menghentikan kasus tersebut.

"Penyidik tetap jalan, statemen itu termasuk keterangan ahli yang menguntungkan diuji di pengadilan bukan di ranah penyidikan," kata Kepala Sub Direktorat III Komisaris Besar Pol. Umar Surya Fana kepada Bisnis, Selasa (29/9/2015).

Kewajiban penyidik, lanjut Umar, memang memeriksa saksi/ahli yang meringankan tersangka tetapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara karena keterangan yang menguntungkan tersebut.

"Lihat di Pasal 183 dan 184 KUHAP, jika penyidik memiliki dua alat bukti maka penyidikan dapat diteruskan," katanya.

Sementara keterangan saksi ahli yang menguntungkan tersangka diatur di Pasal 65 dan 116 KUHP. Dalam peraturan itu disebutkan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka.

Sebelumnya Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Suparman mengatakan berdasarkan bukti-bukti bahwa kliennya mengomentari putusan praperadilan Sarpin dalam rangkaian jabatan dan kewenangan dinasnya.

Selanjutnya, sesuai pendapat ahli yang telah diperiksa Bareskrim mengatakan kasus tersebut merupakan bukan perkara tindak pidana. Dengan dua alasan itu, Ari berharap penyidik Bareskrim menghentikan kasus ini. Apalagi, selama ini kliennya mengikuti prosedur dan memenuhi permintaan penyidik.

"Ahli kita berikan semua yang menunjang itu tidak ada tindak pidananya. Karena perkara tidak ada tindak pidananya dan merupakan betul-betul kewenangan beliau," katanya di Bareskrim.

Mengenai berkas perkara yang telah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung, Ari menyerahkan sepenuhnya soal itu ke penyidik.

Menurut dia penyidik memiliki kewenangan menghentikan perkara tanpa perlu ada pencabutan pelaporan dari pelapor.

"Setiap warga negara berhak melaporkan dan polisi menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," katanya.

Dedy J Syamsuddin, kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial Taufiq meminta Bareskrim menunda kasus dugaan yang menjerat kliennya menunggu putusan Dewan Pers.

Menurut dia kasus tersebut merupakan sengketa pemberitaan. Sesuai kesepakatan Polri dan Dewan Pers hal itu harus diselesaikan di Dewan Pers.

Lebih lanjut Dedi mengatakan pihaknya juga melaporkan Sarpin mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikannya di media massa.

"Laporan telah dimasukkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan Sarpin di salah satu media massa," kata Dedi.

Dedi mengungkapkan pernyataan Sarpin yang dipersoalkan adalah : "Itulah... Makanya biar saya tanya dia [komisioner KY] sanggup tidak? Biar diulang saja sidangnnya, suruh dia menyidangkan. Mampu tidak dia? Asal ngomong saja dia."

"Coba bilang itu [KY] diajaknya bertinju pun saya siap. Ini saya sudah panas ini. Harga diri saya sudah dinjak-injak. Enggak peduli saya."

Dedi mengatakan laporan tersebut sebagai shock therapy untuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Bila Sarpin dapat melaporkan pidana, maka pihaknya pun dapat melakukan hal serupa.

"Artinya dia bisa melaporkan pidana, kenapa Pak Taufiq tidak mampu juga," tegasnya.

Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memeriksa dua komisioner Suparman dan Taufiq.

Keduanya pun memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Juli lalu, Bareskrim menetapkan Taufiq dan Suparman sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim karena mengomentari putusan sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua komisioner itu dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper