Bisnis.com, MANADO--Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatat telah menerima permohonan penghapusan sanksi pajak sebanyak 124 wajib pajak per 25 September 2015.
Berdasarkan data yang ada, 124 permohonan penghapusan sanksi pajak tersebut setara dengan Rp4,42 miliar. Sebagaimana diketahui, Dirjen Pajak gencar menghimbau wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan reinventing policy.
“Potensinya akan terus meningkat karena ini [reinventing policy] adalah program yang memudahkan WP. Program ini berlaku bagi yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak [NPWP] atau yang belum, sehingga sanksi-sanksi sebelumnya bisa dihapuskan,” kata James Wayong, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut di Manado, Senin (28/9).
Jika dirinci, WP yang berada di Provinsi Sulut dan Maluku Utara lebih mendominasi dibandingkan Provinsi Gorontalo, dan Sulteng antara lain Kota Manado sebanyak 31 WP, disusul dengan Kotamobagu dan Bitung yang masing-masing 24 WP, Ternate 16 WP, dan Tahuna 11 WP.
Penghapusan sanksi pajak atau yang lebih dikenal dengan reinventing policy tercantum dalam PMK No.91/PMK.03/2015. Aturan tersebut berisi tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dirilis awal Mei lalu.
“Kebijakan ini akan berakhir pada akhir tahun ini sehingga semua WP selalu kami himbau untuk segera memanfaatkannya. Kebanyakan WP memang belum familiar dengan kebijakan ini sehingga kami gencar mengadakan sosialisasi,” ucapnya.