Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Pastikan akan mengajukan banding atas kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo di Gedung Bundar, Jumat (25/9/2015). "Kasus Udar Pristono kita pastikan akan banding," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius juga telah menyatakan hal senada. Jalur banding akan tetap ditempuh walaupun menurut majelis hakim menyatakan banyak tuduhan yang tidak terbukti. Dia tetap optimis dalam menempuh banding, karena merasa yakin pada alat bukti yang dimiliki.
"Itu kan penilaian majelis, kita hormati. Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang," ujar Jaksa Penuntut Umum, Victor Antonius, saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 19 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan jaksa yang ditujukan kepada Udar Pristono tidak terbukti. Menurut majelis hakim, Udar hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.
Tuduhan tersebut terkait dengan gratifikasi yang diterima Udar senilai Rp78 juta hasil penjualan mobil kijang pada tahun 2010 kepada Dedy Kuswandi, rekanan yang selama ini menerima tender dari Dinas Perhubungan.
Terkait hal tersebut Udar Pristono terbukti melakukan perbuatan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa.