Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono kepada putranya yaitu Aldi Pradana.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana, pihaknya akan terus mendalami kasus TPPU Udar Pristono dan menelurusi beberapa orang yang diduga kuat berpotensi terlibat dalam perkara tersebut.
"Tentang potensinya (Aldi Pradana) akan terlibat, masih dalam pengkajian penyidik," tutur Tony kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (1/1/2015).
Tony mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung sempat melakukan pemanggilan terhadap Aldi Pradana sebagai saksi untuk tersangka Udar, namun Aldi sempat menolak diperiksa dengan dalih masih ada hubungan darah dengan Udar Pristono.
Sesuai Pasal 168 KUHAP, keluarga yang masih memiliki hubungan darah dibolehkan menolak memberikan keterangan.
"Namun kalau anak UP (Udar Pristono) pernah dipanggil, memang benar," tukas Tony.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan pada JAMpidsus Kejagung Sarjono Turin mencurigai putra Udar Pristono, Aldi Pradana menerima aliran dana korupsi dari ayahnya sebesar Rp100 juta yang ada di rekening pribadi Aldi.
Menurut Turin, jika uang sebesar Rp100 juta tersebut terbukti hasil aliran dana TPPU Udar Pristono kepada Aldi, maka tidak menutup kemungkinan Aldi juga akan dijerat dengan pasal TPPU seperti ayahnya.