Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum nampaknya kurang puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terhadap Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang hanya menerima lima tahun penjara dari 19 tahun yang dituntutkan JPU.
Jaksa Penuntut Umum akan menempuh jalur banding terkait putusan tersebut. Jalur banding akan tetap ditempuh walaupun menurut majelis hakim menyatakan banyak tuduhan yang tidak terbukti. Dia tetap optimistis dalam menempuh banding, karena merasa yakin pada alat bukti yang dimiliki.
"Itu kan penilaian majelis, kita hormati. Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang," ujar Jaksa Penuntut Umum, Victor Antonius, saat ditemui seusai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 19 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan jaksa yang ditujukan kepada Udar Pristono tidak terbukti. Menurut majelis hakim, Udar hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.
Tuduhan tersebut terkait dengan gratifikasi yang diterima Udar senilai Rp78 juta hasil penjualan mobil kijang pada tahun 2010 kepada Dedy Kuswandi, rekanan yang selama ini menerima tender dari Dinas Perhubungan.
Terkait hal tersebut Udar Pristono terbukti melakukan perbuatan dalam Pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa.