Kabar24.com, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut sejumlah aset disita untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan Udar Pristono.
Udar Pristono menjadi terdakwa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono selama 19 tahun," tutur Jaksa Victor Antonius saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/7/2015).
Menanggapi tuntutan tersebut, Udar menegaskan dirinya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan penuntut umum, pada 29 Juli 2015 mendatang.
Sampai saat ini Udar meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam proyek pengadaan bus Transjakarta dan dakwaan pencucian uang, seperti disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kalau saya dikatakan profil pegawai negeri itu betul, tetapi saya juga punya penghasilan dari yang lain," kata Udar.
Sebelumnya, Udar disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp 6 miliar terkait dengan jabatannya.
Selain itu, Udar juga dinilai melakukan penyamaran aset, antara lain dengan membeli satu unit kondotel Sahid De Green tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Audit dari BPKP menyatakan proyek pengadaan busway tahun 2013 merugikan keuangan negara senilai Rp 54 miliar. Sedangkan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp 9 miliar.