Bisnis.com, JAKARTA - Kreditur dari sebuah perusahaan produsen benang bernama PT Fillatice Indah Industry mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Adalah PT Shinta Korintama yang melayangkan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 September 2015. Kuasa hukum pemohon Dunantara mengatakan Fillatice memiliki utang senilai Rp4 miliar yang belum dibayar sejak dua tahun lalu.
“Fillatice memiliki utang dari kerja sama pengadaan mesin-mesin dan furnitur,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (23/9/2015) seperti ditulis hari ini.
Tidak hanya kepada Shinta Korintama, termohon juga memiliki utang kepada PT Trikemindo Utama. Namun, Dunantara masih enggan menyebutkan total utang termohon kepada para pemohon.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum termohon yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memenuhi salah satu syarat PKPU, yakni syarat utang yang sederhana. “Perjanjian antara pemohon dan termohon itu perjanjian kerja sama, bukan perjanjian jual beli sederhana,” katanya.
Dia menambahkan, sejumlah utang yang ditagihkan pemohon juga masih menimbulkan perdebatan. Itu sebabnya, utang tersebut dianggap tidak sederhana.