Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow, Jero Wacik Bayari Ultah Istrinya Rp1,91 Miliar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2014 Jero Wacik disebut mempergunakan Dana Operasional Menteri (DOM) sebanyak Rp1,911 miliar untuk perayaan ulang tahun istrinya Trisna Wacik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2014 Jero Wacik disebut mempergunakan Dana Operasional Menteri (DOM) sebanyak Rp1,911 miliar untuk perayaan ulang tahun istrinya Trisna Wacik. Selain itu peluncuran buku yang berjudul Adilkriya Sulam Indonesia dan perayaan ulang tahun Jero Wacik sendiri.

"Bahwa biaya acara untuk keperluan pribadi terdakwa seluruhnya berjumlah Rp1.911.943.075," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukomono dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Awal permintaan uang tersebut terjadi pada Maret 2012 saatKabag Rumah Tangga pada Biro Umum Agung Pribadi menghadiri rapat panitia persiapan peserta ulang tahun istri terdakwa Trisna Wacik dan peluncuran buku yang berjudul Adilkriya Sulam Indonesia di Hotel Dharmawangsa. Pada saat rapat tersebut ada permintaan untuk membayar biaya pesta Ulang tahun Triesna Wacik dan peluncuran buku itu.

Pada rapat sekitar April 2012 di ruang kerja Sekretaris Jenderal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu Waryono Karno, Agung menyampaikan permintaan Triesna untuk membiayai pesta ulang tahun dan peluncuran buku. Selanjutnya Waryono meminta eselon I ESDM menyediakan uang masing-masing Rp100 juta sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp650 juta yang kemudian dipegang oleh Agung.

Pesta ulang tahun Triesna dan peluncuran buku Adilkriya Sulam Indonesia diadakan pada 10 April 2012 dengan biaya Rp619.026.583. Selanjutnya pada 16 April 2012 Agung mendapat tagihan dari Hotel Dharmawangsa atas biaya penyelenggara pesta itu.

Pada 18 April 2012, Agung Pribadi melakukan pembayaran tunai tahap I Rp100 juta di Kantor Kementerian ESDM dan kemudian dilunasi pada 24 April 2012 sejumlah Rp519.026.583. Tidak hanya ulang tahun istri dan peluncuran buku, pada 24 April 2012, Jero merayakan pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan dengan biaya Rp379.065.174.

Agung Pribadi telah melakukan pembayaran uang muka atas biaya acara Rp30 juta yang berasal dari sisa uang pembayaran pesta ulang tahun Triesna Wacik sebelumnya, sehingga sisa biaya yang belum dibayarkan Rp349.065.174.

Jero juga mengadakan acara-acara lain yang pembayaran biayanya ditanggungkan kepada Agung Pribadi.

Pertama, makan malam di Hotel Dharmawangsa pada 12 Oktober 2012 dengan biaya Rp174.306.550

Kedua, pesta ulang tahun Triesna Wacik di Hotel Dharmawangsa pada 10 April 2013 yang dibayarkan pada 28 Mei 2013 sejumlah Rp186.491.250.

Ketiga, pesta ulang tahun terdakwa di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2013 sejumlah Rp337.765.450

Keempat, acara peluncuran buku yang berjudul Jero Wacik di Mata 100 Tokoh di Hotel Dharmawangsa pada 7 Juli 2013 yang dibayarkan pada 2 Agustus 2013 sejumlah Rp564.353.242

Sehingga total biaya yang dikeluarkan adalah Rp1.911.943.075.

Atas tindakan tersebut, Jero didakwa berdasarkan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper