Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Jero Wacik Jalani Sidang Tuntutan

Terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di dua kementerian, Jero Wacik, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di dua kementerian, Jero Wacik, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya berupa kesaksian saksi meringankan.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang waktu itu menjadi saksi bagi politisi Partai Demokrat ini membela Jero Wacik seputar dasar penggunaan dana operasional tersebut.  Menurut JK, dalam sidang kesaksiannya Kamis (14/1/2016), penggunaan dana DOM tersebut sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Dana tersebut dimaksudkan untuk menunjang operasional menteri saat bertugas. Sehingga, terkadang memang sulit membedakan antara kepentingan pribadi menteri dengan kepentingan dinasnya.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Jero Wacik tiga dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Jero didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga ini, Jero dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper