Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di dua kementerian, Jero Wacik, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya berupa kesaksian saksi meringankan.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang waktu itu menjadi saksi bagi politisi Partai Demokrat ini membela Jero Wacik seputar dasar penggunaan dana operasional tersebut. Menurut JK, dalam sidang kesaksiannya Kamis (14/1/2016), penggunaan dana DOM tersebut sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Dana tersebut dimaksudkan untuk menunjang operasional menteri saat bertugas. Sehingga, terkadang memang sulit membedakan antara kepentingan pribadi menteri dengan kepentingan dinasnya.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Jero Wacik tiga dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Jero didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga ini, Jero dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.