Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jero Wacik Tersangka: Sutan Bhatoegana Tak Tahu Ada Pemerasan

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menyatakan tidak pernah mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menyatakan tidak pernah mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"Saya tidak tahu masalah pemerasan," kata dia setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus pemerasan di Kementerian ESDM di Gedung KPK, seperti dikutip Antara, Rabu (17/9).

Sutan menyatakan tidak mengetahui pemerasan ini walau pernah menjabat sebagai Ketua Komisi VII yang menjadi mitra Kementerian ESDM di DPR.

Selain itu, dia menambahkan tersangka Jero Wacik juga tidak pernah meminta penambahan dana operasional menteri (DOM) ketika Sutan masih aktif menjadi Ketua Komisi VII DPR RI. "Kami tidak pernah membahas DOM," tutur dia.

Hari ini Sutan Bhatoegana diperiksa KPK selama kurang lebih tiga jam dan disodorkan sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Sutan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain Sutan, untuk kasus pemerasan di Kementerian ESDM hari ini KPK memeriksa Mantan Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen ESDM Asep Permana.

Pada Selasa (16/9) KPK telah memeriksa saksi-saksi lain untuk tindak pidana pemerasan ini termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto dan istri Jero Wacik yaitu Triesna Jero Wacik.

Dalam kasus pemerasan ini KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Total dana yang diterima oleh Jero Wacik adalah Rp9,9 miliar.

Tiga modus memperbesar DOM yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

KPK mengenakan Jero Wacik pasal 12 huruf e atau 23 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tindak pidana ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper