Kabar24.com, JAKARTA -- Atas tertahannya ijazah mahasiswa kedokteran, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dirjen Belmawa Kemenristekdikti) Intan Ahmad mengatakan bahwa saat ini pemerintah tidak sedang menahan ijazah dokter, melainkan mahasiswa lulusan fakultas kedokteran harus melawati Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter (UKMPPD) terlebih dahulu.
"Kalau sudah lulus UKMPPD baru bisa dapat ijazah," ujar Intan dalam audiensi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Selama ini, kata Intan, UKMPPD telah dilaksanakan dan sebagian besar lulus uji kompetensi tersebut. Untuk mahasiswa yang belum lulus dalam UKMPPD, merupakan tugas fakultas untuk membimbing mahasiswanya.
"Fakultas harus melakukan pembimbingan kepada mahasiswa yang belum lulus, agar mereka segera dapat ijazah," tuturnya.
Terkait biaya UKMPPD yang dikeluhkan sejumlah mahasiswa, Intan mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif seharga Rp1 juta rupiah untuk setiap ujian.
"Yang biasanya ada biaya tambahan itu kan biaya bimbingannya dari fakultas masing-masing yang nentukan. Tapi kan ada juga fakultas yang free of charge. Itu kita akan giring kesana agar tidak memberatkan," paparnya.
Sebelumnya, sejumlah dokter muda yang tergabung dalam PDMI melayangkan petisi kepada Kemenristekdikti untuk mengeluarkan ijazah mereka yang telah ditahan selama satu tahun lebih.