Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergerakan Dokter Muda Indonesia Ajukan Petisi Kepada Pemerintah. Ini Isinya

Sejumlah dokter muda yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) melayangkan petisi atas ijazah mereka yang ditahan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) atas ijazah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Sejumlah dokter muda yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) melayangkan petisi atas ijazah mereka yang ditahan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) atas ijazah.

Dalam petisi tersebut, Sejumlah anggota PDMI menuntut di keluarkannya ijazah sarjana kedokteran yang telah lebih dari satu tahun belum dikeluarkan oleh Kemenristekdikti.

Berikut isi petisi yang dipublikasikan melalui situs change.org :

Hak kami yang sudah terlindungi oleh Undang-Undang masih saja ditahan dengan alasan harus ikut ujian kompetensi mahasiswa. Padahal jelas-jelas ujian kompetensi hanya berlaku pada sebuah profesi, sedangkan mahasiswa bukanlah sebuah pekerjaan.

Kami adalah dokter, bukan lagi mahasiswa dengan bukti kelulusan kami dengan surat yudisium yang merupakan sebuah bukti penyelesaian, baik dari segi akademik dan administrasi.

Kami sama sekali tidak keberatan dengan adanya uji kompetensi. Bahkan kami mendukung penuh. Sebelumnya, juga ada uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) yang dilaksanakan setelah ijazah diberikan dan tidak ada masalah yang terjadi. Dengan diterapkannya Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter (UKMPPD), lulusan dokter terancam karirnya.

Alasan Kemenristekdikti menyelenggarakan UKMPPD ini untuk menghindari malpraktik yang dilakukan dokter. Padahal UKMPPD itu bukanlah satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi dokter. Kompetensi dokter dibangun sejak awal penyaringan mahasiswa dan sepanjang masa pendidikan. Bukan hanya di akhir.

Kami juga tidak bisa berpraktik hanya dengan ijazah saja. Jika kami tidak punya ijazah, maka kami tidak bisa mendaftar pekerjaan yang sifatnya struktural seperti PNS atau kantor lainnya. Padahal tidak semua lulusan dokter akan melakukan praktik klinis dalam karirnya. Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh Kemenristekdikti.

Pelaksanaan UKMPPD ini juga melanggengkan komersialisasi pendidikan dokter. Dulu, biaya uji kompetensi dokter hanya sekitar Rp 200.000. Tapi di UKMPPD ini, kami harus membayar Rp1 juta sampai Rp9 juta per ujian, dan pihak kampus mewajibkan kami ikut bimbingan belajar yang mahal untuk bisa mengikuti UKMPPD. Padahal menurut UU No.20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, biaya uji kompetensi seharusnya gratis.

Atas Petisi Tersebut, PDMI juga telah melaporkan masalah tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ombudsman RI (ORI) untuk menjembatani masalah ini, namun hingga kini belum ada titik temu dan ijazah mereka masih belum dikeluarkan oleh Kemenristekdikti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper