Kabar24.com, JAKARTA -- Sejumlah dokter muda yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menuntut Ijazah yang ditahan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
PDMI menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.27/DIKTI/Kep/2014 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Tahun 2014-2015.
“Kami sudah yudisium. Status kami bukan mahasiswa lagi. Tapi ijazah kami belum keluar sampai saat ini," ungkap Aswan, perwakilan pengurus PDMI Pusat dalam audiensi di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut Aswan, Surat Keputusan Dirjen Dikti tersebut telah mengambil hak mereka sebagai dokter setelah menyelesaikan pendidikan kedokteran, baik S1 maupun vokasi ketika sudah yudisium dan berhak mendapatkan ijazah.
Aswan juga mengatakan, ribuan dokter muda yang sudah lulus sebelum 8 Juli 2014 merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan dan mereka diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD).
"Mengapa diwajibkan uji kompetensi mahasiswa? Pendaftarannya pun tidak murah, dari Rp1 juta hingga Rp9 juta per ujian. Pelaksanaan UKMPPD ini bisa melanggengkan komersialisasi pendidikan dokter,” paparnya.
Penolakan UKMPPD, kata Aswan, ditengarai karena tidak adanya transparasi dalam penentuan standar kompetensi dokter Indonesia.
"Kami hanya ingin ijazah kami diberikan itu saja. Ijazah itu kan tidak hanya untuk daftar UKMPPD tapi bisa saja untuk daftar ke lembaga struktural. Toh gak semua dokter jadi klinisi. Kalau Ijazah kami ditahan bagaimana bisa daftar pekerjaan. Ini sama saja memasung kami," tandasnya.