Bisnis.com, MANADO—Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bakal menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 mengenai program reinventing policy.
Menurut James Wayong, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, pihaknya berencana mengadakan sosialisasi reinventing policy di Palu pada Jumat (18/9).
“Sesuai rencana, ada 300 wajib pajak yang akan diundang. Di sana, kami menjelaskan tata cara pendaftaran dan permohonan sanksi pajak,” katanya kepada Bisnis, Kamis (17/9).
Sebagaimana diketahui, PMK No.91/PMK.03/2015 berisi tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dirilis awal Mei lalu.
Namun, kebijakan tersebut akan berakhir pada akhir tahun ini sehingga wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkannya. Pasalnya, pada tahun depan, Dirjen Pajak akan mengimplementasikan periode penegakan hukum.
“Belum banyak yang memanfaatkan kebijakan ini. Kebanyakan, mereka salah mengajukan permohonan karena masih menggunakan dasar PMK No.8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Sanksi Administrasi atau Surat Tagihan Pajak,” ucapnya.