Bisnis.com, JAKARTA—Potensi bertambahnya calon tunggal kepala daerah semakin besar setelah dua calon kepala daerah mundur sehingga membuat jumlah daerah tersebut tidak bisa menggelar pilkada menjadi sembilan.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, potensi daerah yang gagal ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) akan terus bertambah hingga bisa mencapai 83 dari 269 daerah.
Menurutnya, ada dua calon pasangan lagi yang sekarang mundurm yakni di Denpasar (Bali) dan Musirawas (Sumsel).
"Potensinmya bertambah lebih banyak. Potensi itu sudah kita antisipasi, yakni beberapa calon yang sudah mendaftar bisa tidak memenuhi syarat dan bisa ditolak KPU,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di DPR, Senin (10/8/2015).
Sebelumnya ada tujuh daerah yang tidak bisa ikut pilkada serentak, yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Selain itu Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur).
Fadli Zon mengaku, DPR, KPU, dan Bawaslu sudah membahas kemungkinan terjadinya calon kepala daerah yang tidak lolos kualifikasi.
"Kita sudah membahasnya. Kalau setelah diperpanjang tetapi tetap calon tunggal, sesuai PKPU dan UU, Pilkadanya, ya, diundur sampai 2017," ungkapnya.
Fadli mengatakan, jika nanti ada penundaan pilkada di 2017 karena hanya calon tunggal, menurutnya tidak masalah. Pasalnya, sekarang hanya 2% saja yang tidak bisa bisa pilkada serentak pada gelombang pertama ini.