Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus tindak pidana penggunaan merk secara tanpa hak atas merek dan logo Chanel.
"Empat orang sudah kita tetapkan jadi tersangka berinisial LT, VN, ZL dan PP pemilik barang. Saksi kita periksa 16 orang," kata Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Kombes Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2015).
Helmy mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 91 dan 94 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek.
Acaman hukuman, ujar Helmy, Pasal 91 yaitu memproduksi atau menjual barang dengan merek yang sama pada pokoknya, dapat dikenakan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Sementara itu untuk pasal 94 yaitu memperdagangkan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Helmy mengungkapkan dari hasil penyelidikan di Jakarta dan Surabaya, beberapa hari lalu, pihaknya menggeledah 10 toko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dan tiga toko di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat.
" Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa tas, sepatu, dompet, aksesoris dan kacamata sebanyak 3.095 item," kata Helmy.
Sebelumnya, Rabu (5/8/2015) tim penyidik Direktorat Tipideksus di bawah pimpinan Kombes Pol. Helmy Santika menggeledah serta menyita ribuan barang bermerk dari ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen Jaya.