Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu belum sepenuhnya yakin langkah perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah mampu mengatasi solusi calon tunggal dalam Pilkada 2015.
Padahal, perpanjangan masa pendaftaran di tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal oleh KPU tersebut adalah rekomendasi Bawaslu.
“Kami tidak pada posisi yakin atau tidak, yang penting penyelenggara berusaha memenuhi syarat batas minimal dua calon penyelenggaraan pilkada,” kata Nasrullah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di kantor Bawaslu, Jumat (7/8/2015).
Menurutnya, hanya opsi itu yang bisa ditempuh penyelenggara agar pilkada di tujuh daerah tersebut bisa tetap terselenggara dengan 262 daerah lainnya.
“Jika tidak begitu, tujuh daerah itu harus ditunda pada pilkada selanjutnya, yakni pada 2017,” ujar Nasrullah.
Sepert diketahui, pembukaan kembali masa pendaftaran itu khusus untuk Kabupaten Tasikmalaya, Blitar, Timor Tengah Utara, Pacitan, serta Kota Surabaya, Mataram, dan Samarinda yang hingga saat ini hanya ada calon tunggal.