Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Kamu Mau Kalau Saya Keluar Negeri Dihina?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pengaktifan kembali pasal pelecehan presiden baru merupakan rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyerahkan masalah tersebut pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden Jokowi/Reuters
Presiden Jokowi/Reuters

Kabar24.com, BOGOR--Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pengaktifan kembali pasal pelecehan presiden baru merupakan rancangan revisi  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyerahkan masalah tersebut pada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Namanya juga rancangan, terserah di dewan dong. Itu rancangan aja kok rame," ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu, (5/8/2015).

Menurut Jokowi, usulan pasal tersebut sudah ada sejak masa pemerintahan sebelumnya. Justru, pada usulan baru, diatur lebih detil apa yang dimaksud dengan penghinaan pada presiden.

"Justru dengan pasal-pasal yang lebih jelas seperti itu, kalau kamu mengkritisi, kalau kamu berikan koreksi terhadap pemerintah malah jelas, kalau tidak ada pasal itu malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pasal penghinaan buat dia secara pribadi tak perlu. Namun, sebagai bangsa, kata dia, Indonesia tetap harus mengutamakan prinsip kesantunan. Artinya, segala kritik dan saran dari masyarakat bisa disampaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Apalagi presiden, kata Jokowi, adalah simbol negara yang harus dilindungi.

Jokowi mengingatkan lagi, Presiden adalah simbol negara, bukan saja pada pemerintahannya, tapi juga siapa pun yang akan menjadi Presiden Indonesia. "Kamu mau kalau saya keluar negeri dihina? Bukan sebagai sayanya tapi sebagi presiden. Kamu mau?" ujarnya.

Presiden Jokowi menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper