Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Ramzan Arif Nasution, menyesalkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Ramzan, Tjahjo mengatakan, bahwa Ramzan sedang menunggu surat dari KPK tentang status Gatot yang akan dinonaktifkan.
"Harus ada proses persidangan kemudian terdakwa baru nonaktif. Ini belum juga dipersidangan kok sudah mendahului." tegas Ramzan di Gedung KPK, Rabu (5/8/2015).
Gatot sedianya akan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait tersangka lain OC Kaligis, Rabu (5/8/2015) setelah sebelumnya mangkir dengan alasan kelelahan.
Gatot tiba di gedung KPK pukul 10.06 WIB tanpa memberikan pernyataan apapun.
KPK resmi menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.