Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPS Aceh: Semua Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum PT

Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh mengingatkan perusahaan pers baik media cetak, dalam jaringan (daring) dan elektronik wajib berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Ilustrasi editor/mashable.com
Ilustrasi editor/mashable.com

Bisnis.com, BANDA ACEH - Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh mengingatkan perusahaan pers baik media cetak, dalam jaringan (daring) dan elektronik wajib berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

"Banyaknya media di Aceh tentu sangat berkontribusi baik dalam upaya kontrol publik, tetapi wajib taat adalah badan hukum media harus dalam bentuk PT," kata Ketua SPS Aceh Imran Joni didampingi Sekretaris Juli Saidi, Minggu (2/8/2015).

Dia menjelaskan pihaknya terus mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan pers yang beroperasi di provinsi ujung paling barat Indonesia itu agar berbadan hukum berupa PT.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi sejak satu tahun lalu dan kini sudah mulai berlaku ketentuannya," katanya.

Dia mengatakan ketentuan tersebut telah diimbau oleh Dewan Pers mulai 1 Juli 2014 dan dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang Undang pers dan standar perusahaan pers tertanggal 16 Januari 2014.

Imron mengatakan dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan pers sesuai Pasal 9 ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT.

Karena itu SPS Provinsi Aceh mengajak semua lapisan yakni perusahaan pers, instansi Pemerintahan dan Swasta yang ada di Aceh, agar dapat memperhatikan perusahaan pers yang berbadan hukum apa, dan jika CV, maka dalam hukum di Indonesia tidak dikenal.

Dia mengatakan imbauan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan media yang ada di Aceh, tapi sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers.

"Jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan dan apabila berbadan hukum PT akan berlaku UU pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf," katanya.

Namun, kondisi tersebut akan berbeda jika perusahaan pers berbadan hukum CV, maka berlaku tanggung jawab pribadi dan jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita.

Dia mengatakan jika perusahaan pers tersebut tidak berbadan hukum PT, otomatis Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa yang dimaksud.

"Kami berharap imbauan ini dapat diperhatikan, sebab badan hukum itu juga ikut memperlancar bisnis sebuah media, karena pihak ketiga yang ingin melakukan kerja sama dengan media, maka badan hukum yang dimiliki perusahaan pers dimaksud, sudah semestinya diperhatikan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper