Kabar24.com, JAKARTA—Hingga Rabu (29/7/2015) pukul 19.30 WIB, KPU menerima nama 810 pasangan calon pimpinan daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"Jumlah pasangan calon kepala daerah yang mendaftar berjumlah 810 pasangan yang tersebar di 268 daerah yang ada di Indonesia," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta.
Arif melanjutkan, dari jumlah tersebut, 20 pasangan merupakan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu dua pasangan perseorangan dan 18 pasangan dari partai politik, yang akan mengikuti pilkada di sembilan provinsi.
Untuk pasangan bupati dan wakil bupati, KPU menerima 676 pasangan calon, berasal dari 223 kabupaten. Dari jumlah itu 126 merupakan pasangan perseorangan dan 550 dari jalur partai politik.
Selanjutnya, ada 114 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar, berasal dari 36 kota. Dari jumlah itu 28 pasangan calon mendaftar melalui jalur perseorangan dan 86 dari partai politik.
Arif menuturkan, ada 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015, karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah atau satu daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar.
Ini bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah.
Sebelumnya, pada Rabu (29/7/2015), KPU menyebut ada 12 daerah yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran, yaitu Kabupaten Asahan di Sumatra Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Pada Rabu (29/7/2015) malam data itu bertambah tiga wilayah lagi, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.