Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI PASPOR ELEKTRONIK: Denny Indrayana Lengapi Berkas Perkara

Tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendatangi Mabes Polri, Rabu (29/7/2015), untuk menyerahkan foto dan sidik jari guna melengkapi berkas perkara yang menjeratnya.
Denny Indrayana./Antara
Denny Indrayana./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendatangi Mabes Polri, Rabu, untuk menyerahkan foto dan sidik jari guna melengkapi berkas perkara yang menjeratnya.

"Hari melengkapi foto dan sidik jari," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dari pantauan Antara, Denny dan kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 13.45 WIB dan keluar dari gedung tersebut pada pukul 14.30 WIB.

Heru mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof Eddy OS Hiariej pada awal Agustus mendatang untuk diperiksa oleh penyidik sebagai saksi meringankan bagi kliennya.

"Akan hadir saksi meringankan Prof Eddy, agendanya awal Agustus mendatang," katanya.

Pihaknya berharap setelah saksi ahli tersebut bersaksi, penyidik bisa melihat kasus tersebut secara lebih obyektif.

"Kami harap setelah mendapatkan keterangan ahli, penyidik dapat masukan yang lebih komprehensif sehingga bisa lebih obyektif," ujarnya.

Sementara Denny bersikukuh mengatakan bahwa sistem payment gateway yang diciptakannya adalah inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Yang kami lakukan adalah inovasi. Jika ini dianggap korupsi, saya katakan tidak, saya komitmen berantas korupsi," tegas Denny.

Dalam kasus "payment gateway", penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Denny Indrayana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyelidikan Polri terkait kasus ini bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin, Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja danWali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper