Kabar24.com, JAKARTA- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir, telah bekukan enam perguruan tinggi swasta yang terindikasi melakukan proses akademis yang tidak sesuai aturan.
Nasir menyebutkan enam perguruan tinggi swasta tersebut berada di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
"Di DKI Jakarta yang telah dibekukan Berkley, untuk yang di Jawa Barat STIE Adhy Niaga. Sedangkan yang tiga di Jawa Timur serta satu lagi di Kupang," Ujar Nasir di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Menurut Nasir, pembelajaran yang tidak sesuai terlihat pada kemudahan dan kelonggaran mahasiswa memperoleh ijazah.
Untuk tingkat strata satu (S1) yang seharusnya ditempuh kurang lebih emapt tahun atau sebanyak delapan semester, di perguruan tinggi yang terindikasi ijazah palsu ini dapat lulus hanya dengan menyelesaikan emapt semester atau dua tahun.
"Kalau seperti ini terjadi, dua tahun dapat gelar S1 tentu sudah dipastikan perguruan tinggi yang bermasalah," tandas Nasir.