Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Honor Pegawai, Gubernur Bengkulu Mangkir

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu pada 2011.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah/Antara
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah/Antara

Kabar24.com,  JAKARTA -- Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu pada 2011.

JH Muspani, kuasa hukum Junaidi, mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Senin (27/7/2015), karena ada agenda terkait tugasnya sebagai gubernur.

"Beliau kan gubernur, ada agenda lain yang lebih penting. Jadi, tidak bisa diperiksa hari ini," katanya saat dihubungi wartawan.

Soal ketidakhadiran ini, Muspani mengaku sudah menyampaikan konfirmasi tersebut ke penyidik Direktroat Tipidkor Bareskrim tadi pagi.  

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin (27/7/2015).

"Pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, saudara JH diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang," kata Juru Bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Pol. Adi Deriyan Jayamarta, Senin (27/7/2015).

Adi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan pada pukul 09.00 WIB. Dia berharap, Gubernur Bengkulu Junaidi dapat memenuhi undangan penyidik tersebut.

Junaidi ditetapkan tersangka akibat SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.

Penyidik menemukan SK tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri tentang pengelolaan Badan Layanan Umum.

Soal kerugian negara dalam perkara ini masih dalam hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara untuk estimasi kerugian negara mencapai Rp359 juta.

Penyidik menjerat tersangka Gubernur Bengkulu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper