Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCEMARAN NAMA BAIK: Bareskrim Minta ICW Kooperatif Beri Keterangan

Penyidik Direktorat Tindak Umum Bareskrim Polri berharap kerjasama aktivis Indonesia Corruption Watch dalam memberi keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pakar hukum Romli Atmasasmita kepada aktivis tersebut.
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Umum Bareskrim Polri berharap kerja sama aktivis Indonesia Corruption Watch dalam memberi keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum Romli Atmasasmita kepada lembaga antikorupsi itu.

"Penyidik lebih berharap kerja samanya dari aktivis ICW untuk bisa berikan keterangan dari sisi mereka, karena prinsipnya penyidik bukan representasi pelapor maupun representasi terlapor," kata Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Umar S. Fana, kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2015).

Umar mengimbau kepada para terlapor sesegera mungkin memberikan keterangan kepada penyidik agar terang permasalahan tersebut. "Jangan jadikan penyidik sebagai commond enemy bagi terlapor," katanya. 

Umar menambahkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini masih jauh karena pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti. "Tidak semua laporan polisi berakhir dengan penetapan terlapor sebagai tersangka," katanya.

Aktivis ICW mengadukan laporan Romli ke Dewan Pers karena dianggap permasalahan tersebut terkait pemberitaan. Kendati demikian, Bareskrim tetap memproses laporan tersebut. 

Karena itu, dua aktivis ICW Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho tidak memenuhi undangan penyidik karena menunggu keputusan dari Dewan Pers. 

Seperti diketahui, Kamis (21/5/2015) pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan dan Emerson serta mantan penasihat KPK  Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan terlapor yaitu pada harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiganya dilaporkan dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper