Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah mengusahakan mediasi hakim Sarpin Rizaldi dan dua komisioner KY terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun berharap kedewasaan kedua belah pihak.
Kepala Sub III Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan penyidik tak bisa dan tak boleh mencampuri soal mediasi kedua belah pihak. Urusan penyidik, kata Umar, hanya melakukan penyidikan.
"Kedewasaan kedua belah pihak sendirilah yang ditunggu, yang jelas penekanan saya jangan jadikan penyidik sebagai commond enemy," kata Umar melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2015).
Umar menambahkan soal perkara ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana, bukan dengan pengkondisian masyarakat melalui media sosial sehingga justru keluar dari konteks.
"Simple kok, datang, ngobrol, ngopi, ngeteh, ngerokok, ketawa-ketawa. Buang ego, buang baju, buang jabatan, balik jadi manusia biasa, pasti selesai urusannya," katanya.
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.
Kedua komisioner KY itu dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik saat yang bersangkutan memimpin sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Sementara itu pemerintah melalui Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno tengah menggagas upaya mediasi mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan islah.