Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus.
Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Adi Deriyan Jayamarta mengatakan hari ini telah dilaksanakan gelar perkara kasus dugaan korupsi proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No Z. 17. XXXVII tahun 2011 tentang pembentukan jabatan.
Ade mengatakan, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
"Terkait kasus ini telah diputuskan mekanisme gelar perkara bahwa JH sebagai tersangka dalam kasus ini selaku gubernur Bengkulu," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Adi mengungkapkan, soal kerugian negara dalam perkara ini masih dalam hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara untuk estimasi kerugian negara mencapai Rp359 juta. Kerugian, kata Ade, akibat terbitnya SK Gubernur tersebut.
Gelar Perkara
Lebih lanjut Adi menambahkan gelar perkara dilakukan bersama-sama antara penyidik Bareskrim dengan Kepolisian Daerah Bengkulu. Gelar perkara membahas kontruksi hukum perkara serta keterangan 17 saksi dan empat ahli.
"Itu semua bisa dijelaskan rekan-rekan Polda Bengkulu saudara JH tersangka," katanya.
Bareskrim dan Polda Bengkulu akan bekerjasama mengusut kasus ini. Adi mengatakan, penyidikan perkara ini sudah ditangan oleh Polda Bengkulu sejak 12 Mei 2012.
Selanjutnya, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan kembali yang bersangkutan. Menurut Adi, pemeriksaan dapat dilakukan di Bareskrim atau di Bengkulu.
"Akan disusun kembali, apakah di Bareskrim atau Bengkulu," katanya.
Penyidik menjerat tersangka Gubernur Bengkulu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.