Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial mempertimbangkan bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dua komisionernya Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ya nanti kita akan pikirkan [praperadilan]," kata Komisioner KY Imam Anshari Saleh dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Menurut dia bila putusan tersebut sumir, maka pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan. Di samping juga berkoordinasi dengan pakar ilmu hukum guna membahas penetapan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Itu nanti, belum bisa diputuskan apakah mengajukan praperadilan atau tidak," katanya.
Taufiq Syahuri mengatakan apa yang diucapkannya mengomentari putusan Sarpin Rizaldi mewakili institusi KY sebagai pengawas hakim bukan pribadi. Sehingga tidak dapat serta merta dipidanakan.
Ketika ada keputusan hakim, maka KY selaku pengawas dapat memberikan komentar atas putusan tersebut.
Taufiq mencotohkan, ketika Bareskrim menetapkan seseorang tersangka maka ada pihak yang mengomentari tersebut.
Namun menurutnya, Kabareskrim tidak merasa terpojok atas komentar tersebut lalu kemudian melaporkan.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim, Jumat (10/7/2015) malam.
Komjen Budi meminta penetapan tersangka ini tidak dikaitkan ini dengan institusi yang bersangkutan.
"Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," katanya.
Kabareskrim mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka, yaitu tulisan di media masa yang menjadi dasar pelaporan pelapor.
Sehingga dengan begitu dapat menguatkan penetapan tersangka.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik bakal memanggil tersangka itu pada pekan depan.
"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," ujar Buwas.
Sarpin melaporkan komisioner KY tersebut ke Bareskrim karena pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai hakim.