Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY: Penetapan Tersangka 2 Komisioner Akibat Rekomendasi Sarpin

Penetapan tersangka dua Komisioner Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dianggap ada kaitannya dengan rekomendasi komisi untuk hakim Sarpin Rizaldi.

Kabar24.com, JAKARTA -- Penetapan tersangka dua Komisioner Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dianggap ada kaitannya dengan rekomendasi komisi untuk hakim Sarpin Rizaldi.

Pandangan itu disampaikan Taufiqurrohman untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya dan Suparman Marzuki. Menurut dia penetapan tersangka ini secara kebetulan setelah hasil pleno KY yang merekomendasikan sanksi untuk hakim Sarpin Rizaldi.

"Saya kira silahkan menilai sendiri ya..., bisa dipikirkan sendiri," kata Suparman dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Selain itu, Taufiq menganggap pola penetapan tersangka oleh Bareskrim itu sama ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka petinggi Polri yang kemudian dibalas dengan penetapan tersangka pimpinannya.

"Kenapa polanya sama dengan KPK menetapkan tersangka dengan petinggi Polri, tetapi yg jelas memang ini setelah itu [rekomendasi Sarpin]," katanya.

Seperti diberitakan KY mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian sanksi bagi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sehingga Sarpin dihukum tak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Sarpin dinilai terbukti melakukan beberapa pelanggaran saat memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus.

Sehingga apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya dan tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper