Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Budi Waseso, Jumat (10/7/2015) malam.
Namun Kabareskrim masih belum berterus terang mengenai tersangka yang dimaksud. Dia juga meminta agar tidak dikaitkan penetapan tersangka ini dengan institusi tertentu.
"Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," katanya.
Kabareskrim mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka, yaitu tulisan di media masa yang menjadi dasar pelaporan pelapor.
Sehingga dengan begitu dapat menguatkan penetapan tersangka.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik bakal memanggil tersangka pada pekan depan.
"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," ujar pemilik sapaan Komjen Buwas ini.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurahman Sahuri ke Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik terkait putusan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.