Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Anggota KY Berpotensi Melanjutkan Jabatannya

Dua orang anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 lolos kembali dalam seleksi profile assessment yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial 2015-2020.
Ketua Pansel Komisi Yudisial Harkristuti Harkrisnowo (tengah) memberikan keterangan terkait proses seleksi calon anggota KY periode 2015-2020, di Gedung Setneg, Jakarta, Senin (6/4)./JIBI-Ana Noviani
Ketua Pansel Komisi Yudisial Harkristuti Harkrisnowo (tengah) memberikan keterangan terkait proses seleksi calon anggota KY periode 2015-2020, di Gedung Setneg, Jakarta, Senin (6/4)./JIBI-Ana Noviani

Kabar24.com, JAKARTA—Dua orang anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 lolos kembali dalam seleksi profile assessment yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial 2015-2020.

Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Panitia Seleksi, mengatakan ada dua anggota Komisi Yudisial (KY) saat ini yang lolos seleksi profile assessment untuk calon anggota lembaga tersebut periode 2015-2020, yaitu Jaja Ahmad Jayus dan Suparman Marzuki.

“Ada 18 orang yang lolos seleksi profile assessment, yang terdiri dari lima orang mantan hakim, lima orang akademisi hukum, lima orang praktisi hukum, dan tiga orang anggota masyarakat,” katanya di Komplek Sekretariat Negara, Kamis (9/7).

Harkristuti menuturkan pihaknya melakukan seleksi profile assessment terhadap 34 orang yang lolos seleksi objektif dan makalah. Hasilnya, hanya 18 orang yang dianggap layak untuk mengikuti tes medis dan wawancara yang dilakukan langsung oleh anggota panitia seleksi.

Menurutnya, dalam melaksanakan seleksi profile assessment, panitia seleksi dibantu oleh tim assesor independen, agar memperoleh hasil yang optimal. Pasalnya, peserta seleksi nantinya akan memimpin lembaga pengawas hakim.

“Yang menarik, mayoritas peserta yang lolos seleksi profile assessment berusia 45-50 tahun, yang sebagian besar tinggal di Jakarta,” ujarnya.

Selain dua anggota KY periode 2010-2015 yang lolos kembali seleksi profile assessment, panitia seleksi juga meloloskan mantan Hakim Konstitusi Harjono, yang menjadi perwakilan dari akademisi.

Sekedar diketahui, undang-undang mengamanatkan anggota KY harus mewakili semua golongan, sehingga panitia seleksi mencari dua nama yang menjadi perwakilan akademisi, dua nama mantan hakim, dua nama praktisi hukum, dan satu nama anggota masyarakat, untuk diajukan kepada Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper