Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dijadwalkan memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait perkara dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakiti Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu.
Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus membenarkan bahwa penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Rabu (8/7/2015) hari ini.
"Betul rencananya Gubernur Bengkulu mau kita periksa. Jams 10 [pagi] rencananya," katanya saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).
Seperti diberitakan, tahun lalu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sempat diperiksa tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyusul adanya dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M. Yunus, dengan besaran nilai korupsi sekitar Rp5 miliar.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu tersebut, merupakan pengembangan penyidikan dan fakta persidangan yang menyatakan tindak pidana korupsi muncul setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSU M. Yunus.
Kasus korupsi diketahui terjadi lantaran SK Gubernur Bengkuulu bernomor 17 tahun 2011 mengenai Tim Pembinaan Manajemen RSUD M Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
KORUPSI HONOR: Gubernur Bengkulu Kembali Diperiksa Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dijadwalkan memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait perkara dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakiti Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium