Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan mendapati 22 peti kemas berisi produk pangan dan kosmetik ilegal hasil temuan Direktoral Kepolisian Perairan Baharkam Polri dengan total keekonomian temuan diperkirakan mencapai Rp13,5 miliar.
Temuan tersebut bermula dari aktivitas Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) POLRI menemukan 22 peti kemas yang diduga berisi produk ilegal. Produk tersebut berasal dari pelabuhan Dumai – Riau dengan salah satu tujuan pengangkutan ke Pelabuhan Laut Tanjung Priok.
Karena curiga atas isi peti kemas, pihak Polair kemudian meminta bantuan BPOM melakukan verifikasi terhadap legalitas produk yang terkait Obat dan Makanan.
Atas permintaan tersebut, BPOM beserta pihak Polair dan Badan Karantina Tumbuhan – Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan langsung di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut siaran pers yang dimuat dalam situs resmi BPOM, dari 22 peti kemas yang disegel Polair, tiga di antaranya berisi serbuk berwarna coklat, lima peti kemas berisi produk pangan antara lain tepung beras, manisan buah cerry, saus kedelai (kecap jepang), dan minyak cabe, serta satu peti kemas berisi kosmetik berupa sabun dan shampoo bayi serta sisanya berisi kabel, besi, kertas dan lainnya.
Kemudian terhadap sembilan peti kemas yang diduga berisi pangan dan kosmetika ilegal tersebut dilakukan pemeriksaan.
Diketahui terdapat dua item produk pangan yang memiliki nomor izin edar (NIE) namun tidak ada pengajuan surat keterangan impor (SKI), satu item produk pangan dengan NIE telah habis masa berlakunya, dan 13 item produk pangan yang diduga ilegal, serta tiga item kosmetika yang diduga ilegal.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM menyatakan apabila kemudian produk-produk tersebut terbukti sebagai produk ilegal dan atau dimasukkan secara ilegal, pelaku pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.