Tindak korupsi sangat rawan terjadi di daerah. Berbagai lembaga dan instansi berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan berupa pengawasan di daerah untuk mencegah dan menindak tindakan korupsi.
Yang harus dipikirkan saat ini adalah bagaimana mengoptimalkan pengawasan terhadap tindak korupsi di daerah. Sampai saat ini belum ada sistem pengawasan dan pencegahan tindak korupsi di daerah.
Terkait dengan salah satu isu kewenangan penyadapan sebagai agenda dalam revisi UU KPK, kewenangan penyadapan oleh KPK sebenarnya bermanfaat bagi daerah karena dapat membantu pengawasan tindak korupsi di daerah.
Salah satu potensi tindak korupsi di daerah adalah saat penyelenggaraan Pilkada. Pemilihan pemimpin daerah itu mempunyai potensi adanya penyimpangan tindak korupsi. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pencegahan yang optimal saat Pilkada diselenggarakan.
Pengawasan mengenai pilkada akan tindak korupsi harus dilakukan segera. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada peserta Pilkada, tetapi juga lembaga penyelenggara Pilkada, yaitu KPU.
Adapun revisi UU KPK tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Asalkan revisi dilakukan dengan mempertimbangkan pemilihan waktu yang tepat dan tidak karena alasan kepentingankepentingan politik.
Keterlibatan masyarakat juga dianggap penting dalam memberantas korupsi. Adanya partisipasi berupa pelaporan tindak korupsi atau penyimpangan oleh masyarakat dapat membantu pemberantasan korupsi.
Pengirim
Darmayanti Lubis
Anggota DPD RI