Bisnis.com, JAKARTA—Sidang putusan atas sengketa PT Berau Coal dan mantan direktur utamanya, Eko Budi Santoso kembali ditunda dengan alasan hakim belum siap.
Sidang putusan yang harusnya digelar pada Kamis (25/6/2015) itu kembali ditunda selama satu pekan. Kuasa hukum Berau Coal yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rando Purba mengatakan dengan penundaan tersebut, sidang putusan ini sudah tertunda selama dua bulan.
“Awalnya hakim sudah minta ditunda selama satu bulan, terus kemarin minta lagi ditunda tiga minggu, sekarang ditunda lagi seminggu," kata Rando. Jika tidak ada penundaan lagi, sidang putusan baru akan digelar pada 1 Juli mendatang.
Sebagai gambaran, PT Berau Coal digugat oleh mantan presiden direkturnya Eko Budi Santoso senilai US$1,77 juta karena dinilai melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang terkait dengan gaji. Eko yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), merasa hak-haknya selama menjabat di kedua perusahaan itu belum dipenuhi.
Setelah kurang lebih setahun menjabat, Eko diberhentikan dari posisi Presdir maupun Direktur Utama berdasarkan RUPS tahunan tergugat dan turut tergugat tertanggal 30 Juni 2014. Dalam perkara ini Eko mempersoalkan mengenai perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris PT Berau Coal.