Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil paksa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Ilham Arief adalah tersangka KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan periode 2006-2012.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memanggil Ilham Arief untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun ia tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan apapun.
"Sesuai KUHAP, penyidik bisa saja melakukan penjemputan. Jika dari beberapa pemanggilan tidak hadir tanpa alasan yang patut," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurut Priharsa, dalam waktu dekat KPK akan kembali mengirim surat panggilan berikutnya kepada Ilham Arief.
Jika tidak memenuhi panggilan kembali, KPK siap melakukan penjemputan paksa.
"Nanti akan dipanggil lagi," tukasnya.
Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.
Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.
Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.