Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tolak Revisi & SP3, Usaha Ruki "Gembosi" KPK Kandas

Plt. Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) KPK belum perlu. Padahal, sebelumnya dia menginginkan ada SP3 seperti Kejaksaan dan Polri.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). Rapat tersebut membahas soal anggaran KPK untuk tahun 2016 serta sejumlah isu aktual seperti kekalahan KPK dalam sidang praperadilan./Antara-Sigid Kurniawan
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). Rapat tersebut membahas soal anggaran KPK untuk tahun 2016 serta sejumlah isu aktual seperti kekalahan KPK dalam sidang praperadilan./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Plt. Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) KPK belum perlu. Padahal, sebelumnya dia menginginkan ada SP3 seperti Kejaksaan dan Polri. 

"Belum dirasakan perlu, ketiadaan SP3 itu justru membuat KPK untuk bekerja lebih proper. Tidak boleh sampai di pengadilan dinyatakan tidak cukup bukti jadi kita tidak boleh SP3 maka kita harus bekerja secara proper," katanya, Jumat (19/6/2015). 

Dia menjelaskan usulan tentang SP3 KPK dari perspektif hukum yaitu apabila tersangka meninggal dunia dan kedaluwarsa. Menurutnya, jika hal itu terjadi pada tersangka harus dihentikan. "Perkara itulah yang harus dijelaskan sedikit dalam Undang-Undang," ujar Ruki. 

Namun, untuk perkara lain misalnya kurang bukti sama sekali tidak boleh dilakukan SP3. "Kalau kurang bukti berarti kerjanya kurang proper," jelasnya.

Usulan SP3 di institusi KPK tersebut menjadi sasaran kritik aktivis antikorupsi. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengkritik keras Ruki disarankan mundur dari jabatannya. 

Usulan itu bergulir ketika DPR RI menginginkan ada revisi UU KPK dalam Prolegnas tahun ini. Namun, ternyata Presiden Joko Widodo menolak dilakukan revisi. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper