Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Matrix Indo Global Diberi Perpanjangan PKPU 60 Hari

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permintaan PT Matrix Indo Global untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permintaan PT Matrix Indo Global untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.

Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Matrix Indo Global, Nuzul Hakim mengatakan status PKPU debitur telah berubah menjadi tetap.

Menurutnya, debitur masih mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan restrukturisasi utang dengan perdamaian.

"Kami berharap perpanjangan waktu tersebut bisa dipergunakan secara baik dan maksimal sehingga debitur terhindari dari kepailitan," kata Nuzul kepada Bisnis.com, Ahad (14/6).

Debitur harus memperlihatkan usaha yang maksimal agar tidak menimbulkan persepsi yang negatif dari para kreditur. Terlebih, tidak sedikit yang menjadikan perpanjangan masa PKPU tersebut sebagai upaya untuk mengulur waktu.

Dia menambahkan banyaknya jumlah kreditur dan besarnya nominal tagihan menyebabkan pembahasan perjanjian perdamaian membutuhkan waktu yang tidak singkat.  PKPU sementara yang hanya selama 45 hari belum bisa menghasilkan hasil maksimal.

PT Matrix Indo Global dinyatakan berstatus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 April 2015. Perusahaan tekstil asal Kabupaten Semarang tersebut terbukti menunggak utang terhadap PT Pancaprima Eka Brothers sebesar US$2 juta dalam perkara No.33/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.

Tagihan tetap yang sudah diakui oleh debitur sebesar Rp200 miliar yang berasal dari 53 kreditur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper